Translate

Wednesday 16 December 2020

Ancaman Terhadap Prilaku Riba

Ancaman Terhadap Prilaku Riba

    Dari Abdullah bin handolah rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam: “Riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringannya adalah seperti seseorang mendatangi (menggauli) ibunya.” (Shahih dengan semua jalannya, diriwayatkan olah Thabrani dalam Al Awsath).

     Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda” “Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”

    Riba secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ adalah penambahan pada ra’sul maal (harta pokok) sedikit atau banyak. Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.

 

Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.

a) Riba Nasii’ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan.

b) Riba Fadhl artinya terjadinya kelebihan di salah satu barang pada barang-barang yang terkena hukum riba (ribawi), yakni menjual uang dengan uang atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.

    Di dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada enam barang; emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya kelebihan diantara keduanya.

 

    Ancaman pelaku riba sangat berat, paling ringan saja seperti menzinai ibunya. Rasulullah shallallah alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”

    Di ayat tersebut Allah subhaanahu wa Ta’aala memberitahukan bahwa orang yang berumu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.

    “Yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.” (Al Baqarah:275)

    Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir, yaitu judi”. Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang yahudi yang mendapat laknat.

    “Dan juga (disebabkan) mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang melakukannya dan (disebabkan) mereka memakan harta orang dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya). Dan (ingatlah) Kami telah menyediakan bagi orang-orang yang kafir di antara mereka, azab siksa yang tidak terperi sakitnya.” (Surat An-Nisa’ 161)

Semoga bermanfaat bagi kita. Barakallaahu fikum. (Ds)

No comments:

Post a Comment

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar