HUKUM DZIKIR SECARA BERJAMA'AH
a. Dzikir secara bahasa berasal dari kata : (-ذكر -يذكر-ذكرا )
artinya : menyebut,mengucapkan mengagungkan,mengingat-ingat.(Al Munjid :236 )
b. Secara istilah :
Sayyid syabiq berkata:”Dzikir ialah apa yang dilakukan oleh hati dan lisan berupa tasbih atau mensucikan Allah Ta’ala,memuji dan menyanjung-Nya, menyebut-nyebut sifat- sifat dan kebesaran,keagungan-Nya, serta sifat-sifat indah yang dimilikinya”. (Fiqh Sunnah 4/213 ).