Translate

Saturday, 27 March 2010

HUKUM DZIKIR SECARA BERJAMA'AH


HUKUM DZIKIR SECARA BERJAMA'AH

 TAR`IF DZIKIR
            a.   Dzikir secara bahasa berasal dari kata : (-ذكر -يذكر-ذكرا )
artinya : menyebut,mengucapkan mengagungkan,mengingat-ingat.(Al Munjid :236 )
     b.  Secara istilah :
Sayyid syabiq berkata:Dzikir ialah apa yang dilakukan oleh hati dan lisan berupa tasbih atau mensucikan Allah Ta’ala,memuji dan menyanjung-Nya, menyebut-nyebut sifat- sifat dan kebesaran,keagungan-Nya, serta sifat-sifat indah yang dimilikinya. (Fiqh Sunnah 4/213 ).

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar