Translate

Friday, 23 August 2013

MERAJUT PAKAIAN TAQWA

hunna libaasul wa antum libaasun lahunna.” (QS Al-Baqarah:187).
Pada hakekatnya, pakaian adalah segala yang “melekat” di badan ini; entah baju, celana, segala aksesoris yang “melekat” lainnya, termasuk perhiasan. Selaras dengan pengertian ini, bahkan Allah membahasakan suami sebagai “pakaian” dari istri; dan istri adalah “pakaian” dari suami. Mungkin karena suami dan istri pun “melekat” satu sama lain, hingga mereka tak ubahnya seperti pakaian.

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar