Sebagian orang ada yang
membiasakan sholat berjama’ah di rumah bersama anak dan isterinya, bahkan
mereka bangga dengan amalannya.
Ketahuilah bahwa sholat
berjama’ah seperti itu menyalahi sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu
Rasulullah pernah mengancam untuk membakar rumah pria yang kedapatan tidak
sholat di masjid tanpa perlu ditanya, apakah pria itu di rumah berjama’ah
dengan istrinya atau tidak.
“Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat
berkeinginan untuk menyuruh orang mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, lalu
aku perintahkan untuk sholat maka diserukan adzan, lalu aku perintahkan orang
untuk mengimami jama’ah, lalu aku datang lambat untuk mencari pria-pria (yang
tidak ke masjid) untuk aku bakar rumah-rumah mereka.” HR. Al-Bukhori:608.
Memang ancaman itu tidak
pernah dilakukan, karena Nabi Muhammad SAW sangat penyayang. Namun hadits itu
tetap menunjukkan bahwa tempat sholat berjama’ah adalah Masjid dan kerasnya
perintah sholat berjama’ah sehingga Ibnu Mas’ud RA menghukuminya wajib. (dalil
34).
Begitu juga Imam Ahmad,
Pemimpin Madzab Hanbali. Meskipun imam-imam lain berpendapat sebagai Sunnah
Muakkadah, yaitu sunnah yang dekat sekali di wajib.
(Dikutip dari renungan sholat berjama’ah. Moh Zubaidi.
DR.)