Translate

Monday 1 February 2016

BERJAMA’AH … HARUSKAH DI MASJID?

Sebagian orang ada yang membiasakan sholat berjama’ah di rumah bersama anak dan isterinya, bahkan mereka bangga dengan amalannya.

Ketahuilah bahwa sholat berjama’ah seperti itu menyalahi sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu Rasulullah pernah mengancam untuk membakar rumah pria yang kedapatan tidak sholat di masjid tanpa perlu ditanya, apakah pria itu di rumah berjama’ah dengan istrinya atau tidak.

“Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat berkeinginan untuk menyuruh orang mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, lalu aku perintahkan untuk sholat maka diserukan adzan, lalu aku perintahkan orang untuk mengimami jama’ah, lalu aku datang lambat untuk mencari pria-pria (yang tidak ke masjid) untuk aku bakar rumah-rumah mereka.” HR. Al-Bukhori:608.

Memang ancaman itu tidak pernah dilakukan, karena Nabi Muhammad SAW sangat penyayang. Namun hadits itu tetap menunjukkan bahwa tempat sholat berjama’ah adalah Masjid dan kerasnya perintah sholat berjama’ah sehingga Ibnu Mas’ud RA menghukuminya wajib. (dalil 34).

Begitu juga Imam Ahmad, Pemimpin Madzab Hanbali. Meskipun imam-imam lain berpendapat sebagai Sunnah Muakkadah, yaitu sunnah yang dekat sekali di wajib.
(Dikutip dari renungan sholat berjama’ah. Moh Zubaidi. DR.)

No comments:

Post a Comment

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar