Ancaman Terhadap Prilaku Riba
Dari Abdullah bin handolah rodhiAllahu anhu berkata,
bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam: “Riba itu memiliki tujuh puluh
dua pintu, yang paling ringannya adalah seperti seseorang mendatangi
(menggauli) ibunya.” (Shahih dengan semua jalannya, diriwayatkan olah Thabrani
dalam Al Awsath).
Riba secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ adalah penambahan pada ra’sul maal (harta pokok) sedikit atau banyak. Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.
Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.
a) Riba Nasii’ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh
pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan.
b) Riba Fadhl artinya terjadinya kelebihan di salah satu
barang pada barang-barang yang terkena hukum riba (ribawi), yakni menjual uang
dengan uang atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.
Di dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada
enam barang; emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika
barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya
kelebihan diantara keduanya.
Ancaman pelaku riba sangat berat, paling ringan saja seperti
menzinai ibunya. Rasulullah shallallah alaihi wa sallam melaknat pemakan riba,
pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama
(dosanya).”
Di ayat tersebut Allah subhaanahu wa Ta’aala memberitahukan
bahwa orang yang berumu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya
pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit
ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.
“Yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit
gila.” (Al Baqarah:275)
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengharaman riba
lebih keras daripada pengharaman maisir, yaitu judi”. Bahkan memakan riba
adalah sifat orang-orang yahudi yang mendapat laknat.
“Dan juga (disebabkan) mereka mengambil riba padahal mereka
telah dilarang melakukannya dan (disebabkan) mereka memakan harta orang dengan
jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya). Dan (ingatlah) Kami telah
menyediakan bagi orang-orang yang kafir di antara mereka, azab siksa yang tidak
terperi sakitnya.” (Surat An-Nisa’ 161)
Semoga bermanfaat bagi kita. Barakallaahu fikum. (Ds)