KHUTBAH PERTAMA
إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ,
وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ
أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا
مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ
لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ,
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ
نَدِيًّا.
وَأَشْهَدُ أَنَّ
سَيِّدَنَا محَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا
وَصَبِيًّا.
اَللَّهُمَّ فَصَلِّ
وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً
نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ
يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا،
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا
أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ،
اُوْصِيْنِيْ نَفْسِيْ
وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى
وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan
Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” QS. An-Nahl: 89.
Ikhwani
fiddin a’azzaniyallahu waiyyakum,
Saudara-saudaraku sesama
Muslim, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Patuhi aturan
Allah di mana pun Anda berada. Buktikan janji-janji yang kita ucapkan di awal
setiap kita shalat bahwa hidup kita, mati kita, hanya untuk Allah, lillahi rabbil
‘alamin.
Sidang jumah rahimakumullah
Bertakwalah kepada Allah
SWT, dalam keadaan ringan maupun berat. Taati perintah Allah, tinggalkan
seluruh larangan-Nya. Sungguh, hanya dengan takwa kita semua akan selamat di
dunia dan di akhirat.
Sidang jumah rahimakumullah
Ketakwaan sering disandarkan
pada pribadi atau individu. Seolah di luar individu tak perlu takwa. Bagaimana mengatur negara, mengatur
masyarakat tak perlu dengan aturan Allah SWT. Ini adalah pandangan sekuler yang
telah merusak pemikiran kaum Muslim saat ini.
Ingatlah, Islam ini
diturunkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, baik individu, masyarakat,
sampai negara. Pendek kata, mengatur segala sesuatu di muka bumi ini. Allah SWT
berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى
وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan
Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” QS. An-Nahl: 89.
Karena itu, persoalan
manusia pasti ada solusinya dalam Islam. Baik yang tersebut secara langsung
dalam Al Quran, tertuang dalam hadits Rasulullah SAW, ijmak para sahabat, dan
qiyas.
Sidang jumah rahimakumullah
Sebagai kepala negara, Nabi
Muhammad SAW menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi SAW
mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan
dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).
Dalam riwayat lain
disebutkan, ada serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka
lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah SAW selaku kepala negara kemudian
meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul
Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai
sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hal yang sama berlangsung di
era berikutnya. Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra juga
menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).
Dan masih ada nas-nas
lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara
penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya. Inilah dalil bahwa pelayanan kesehatan dan
pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara
secara gratis bagi seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya. Dan
ini adalah perwujudan ketakwaan pemimpin sekaligus negaranya.
Sidang jumah rahimakumullah
Islam menetapkan kebutuhan
atas pangan, papan dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap inidividu rakyat.
Islam juga menetapkan keamanan, pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar
seluruh masyarakat. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketersediaan
kebutuhan-kebutuhan ini seperti memperoleh dunia secara keseluruhan. Ini
sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi setiap
individu. Rasulullah SAW bersabda:
«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ
قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا»
Siapa
saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman,
fisiknya sehat dan ia mempunyai makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia
mendapatkan dunia (HR
at-Tirmidzi).
Untuk itu, dalam ketentuan
Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan dan
sandang bagi tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan
keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Hal itu
merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya.
Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu. Sebab,
mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini di akhirat.
Maka, dalam pandangan Islam,
haram hukumnya mengalihkan tanggung jawab negara ini kepada rakyat. Ini adalah
amanah Allah.
Mengharuskan rakyat menjamin
dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dengan membayar sejumlah uang bulanan
alias premi, adalah tindak kezaliman negara atas rakyat. Dan ini adalah
menyelisihi aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sidang jumah rahimakumullah
Bagaimana Islam mengatur
urusan ini? Dalam pandangan Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk
kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik
dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh
kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan
kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik
(al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma
sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda
Rasul saw.:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin
adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).
Maka salah satu tanggung
jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi
rakyatnya secara cuma-cuma.
Jaminan kesehatan dalam
Islam ini memiliki empat sifat. Pertama,
universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam
pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat
tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga,
seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan
mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.
Inilah sistem Islam.
Tidakkah Anda rindu negara yang mengatur kehidupan kita seperti ini? Ingatlah,
semua itu hanya bisa terwujud bila kita
menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Itulah sistem yang dulu dicontohkan
dan ditinggalkan oleh Nabi SAW, lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan
generasi selanjutnya.
Semoga ketakwaan kita
mendorong kita semua untuk
memperjuangkan ketakwaan hakiki di semua sendi kehidupan. Aamiin
[]
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى
اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ
الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ
العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah
II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ
وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا
النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ
اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ المسبحة
بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى
يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ
مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ
اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلي
وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ
بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ
اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ
وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى
يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ
وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ
بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً
يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَاللهِ
! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى
عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا
اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ
اللهِ أَكْبَرْ