Translate

Tuesday, 14 May 2013

Hukum Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdo'a


Adakalanya kita melihat sejumlah jamaah (jum'at) menengadahkan tangannya sambil mengaminkan doa (dengan jelas) saat khotib berdoa, namun tak jarang pula kita melihat beberapa ikhwan kita hanya terdiam konsentrasi dengan doa dari sang khotib, tanpa tengadah tangan dan tanpa mengaminkan (dengan keras) doa khotib.

Lantas bagaimana sikap kita seharusnya melihat fenomena ini. Berikut kami kopikan penjelasan dari Ustadz Badrul Tamam mengenai hal itu

Dalam aktifitas ibadah shalat Jum'at, sering kita lihat macam cara khatib Jum'at dalam berdoa. Ada yang berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Ada juga yang hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ke atas. Terkadang hal tersebut membuat kita bingung dan bertanya-tanya, manakah yang benar? Berikut ini ulasan tentang masalah tersebut.
Mengangkat Tangan Bagi Imam
Ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan untuk berdoa dalam khutbah Jum'at. secara garis besar ada dua pendapat yang masyhur. 
Pendapat Pertama, mengangkat tangan untuk berdoa di dalam khutbah boleh-boleh saja. Ini adalah salah satu pendapat madzhab Hambali sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu 'Aqil dalam al-Furu', juga pendapat sebagian ulama Malikiyah yang dinukil oleh Qadli 'Iyadl dan yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam Syarh Muslim. Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa.
Imam al-Bukhari telah membuat satu bab dalam Shahihnya dengan bentuk global, "Bab Raf'ul Yadain fil Khutbah". Seolah-olah beliau berpendapat  bolehnya mengangkat kedua tangan dalam khutbah dengan dasar bahwa beliau tidak mengikat mengangkat tangan dengan apapun dalam menyusun bab ini. 
Dalil lain kelompok ini adalah sebuah hadits dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika meminta hujan pada hari Jum'at, beliau mengangkat kedua tangannya  dan berdoa." (Lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al Istisqa', no. 1031 dan Shahih Muslim, Kitab al-Istisqa', no. 895, 1186)
Pendapat kedua: Menyatakan bahwa mengangkat tangan saat berdoa pada waktu khutbah Jum'at tidak disyari'atkan kecuali dalam Istisqa' (doa meminta hujan). Ini adalah pendapat Imam Malik (Lihat: Ikmal Mu'allim: 3/277), Madzhab Syafi'i (Lihat: Syarh Muslim oleh Imam Nawawi 3/428). Dan Syaikhul Islam menyatakan bahwa ini merupakan pendapat yang lebih benar menurut madzhab Hambali (Lihat: al-Ikhtiyaraat hal. 148)  
Dalil mereka adalah hadits `Umarah bin Ru-aibah, bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya ketika di atas mimbar, lalu ia ('Umarah) berkata kepadanya:
قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ
"Semoga Allah memburukkan kedua tanganmu ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melebihkan tatkala sedang berdo'a selain seperti ini, sambil mengangkat jari telunjuknya." (HR. Muslim no. 874, Sunan Abi Dawud no. 1104, dan al-Tirmidzi no. 515)
Imam al-'Aini dalam Syarh Abi Dawud berkata: "Dan Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Nasai. Di dalamnya: termasuk sunnah agar tidak mengangkat tangan dalam khutbah, ini adalah pendapat Malik, Syafi'i, dan selainnya." 
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari al-Zuhri, berkata: "Mengangkat tangan pada Khutbah Jum'at adalah perkara muhdats (yang diada-adakan)." 
Beliau juga diriwayatkan dari Thawus, bahwa beliau membenci mengangkat tangan saat berdoa pada hari Jum'at. Dan beliau sendiri tidak mengangkat kedua tangannya." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 2/55)
Imam Al-Baihaqi berkata, "Bagian dari sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangan saat berdo'a dalam khutbah. Dan cukup mengisyaratkan dengan jarinya." (Lihat; Al-Sunan al-Kubra: 3/210) 
Imam al-Nawawi berkata dalam menjelaskan kandungan hadits di atas, "Di dalamnya terdapat sunnah agar tidak mengangkat tangan saat khutbah, ini adalah pendapat Malik, para sahabat kami dan selain mereka." (Syarh Muslim: 6/162) dan beliau berkata dalam al Iqna' dan Syarahnya, "Imam dimakruhkan mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khutbah. Al-Majd berkata, "Itu bid'ah, sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan selain mereka." (Kasyaful Qana' 'an Matni al-Iqna', 2/37)
Mengangkat tangan pada Khutbah Jum'at adalah perkara muhdats (yang diada-adakan).
Imam al-Zuhri
Syaikhul Islam berkata, "Dimakruhkan bagi imam mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a saat khutbah. Ini adalah salah satu dari pendapat yang lebih benar menurut sahabat kami (madzhab Hambali), karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila beliau berdo'a hanya mengisyaratkan dengan jarinya (telunjuknya). Adapun dalam istisqa', beliau mengangkat kedua tangannya ketika beristisqa (bedoa meminta hujan) di atas mimbar." (Lihat: Al-Ikhtiyaraat, hal. 148)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Adalah beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dalam khutbahnya ketika berdzikir kepada Allah Ta'ala dan ketika berdoa." (Zaadul Ma'ad: 1/428)
Imam al-Syaukani memakruhkan mengangkat kedua tangan saat berdoa di atas mimbar, hal itu bid'ah. (Nailul Authar: 3/283)
Kesimpulan
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak mengangkat kedua tangan saat berdoa di atas mimbar, kacuali apabila imam beristisqa (berdoa meminta hujan) dalam khutbahnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain, dari hadits Anas bin Malik radliyallah 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengangkat kedua tangannya pada salah satu dari doa yang dipanjatkannya kecuali pada doa istisqa'. Sungguh pada saat itu beliau mengangkat kedua tangannya sehingga tampak warna putih di kedua ketiaknya." (HR. Bukhari no. 1031 dan Muslim no. 895)
Jadi amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangan ketika berdoa dalam khutbahnya karena sebab tertentu, yaitu karena beristisqa' atau meminta hujan. Apabila tidak ada sebab tersebut maka dikembalikan pada ketentuan awal, yaitu tidak mengangkat tangan saat berdoa dalam khutbah Jum'at. 
Dan bagi khatib, agar mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ketika berdo’a di atas mimbar, serta tidak mengangkat kedua tangannya. Wallahu a'lam bil Shawab.
Bagaimana dengan Makmum?
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara imam dan makmum dalam masalah di atas. Artinya makmum juga tidak disyari'atkan untuk mengangkat tangan saat khatib berdoa pada waktu khutbah, sebagaimana imam. Masalah ini sebagaimana kita berdalil tidak adanya shalat sunnah qabliyah Jum'at bagi makmum dengan dasar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melaksanakannya, padahal waktu itu beliau sebagai imam bukan makmum.
Berikut ini kami sertakan jawaban Syaikh Ibnu Baazz dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumallah  tentang masalah ini.
Artinya makmum juga tidak disyari'atkan untuk mengangkat tangan saat khatib berdoa pada waktu khutbah, sebagaimana imam.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat tangan tidak disyari'atkan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum'at dan tidak pula saat khutbah 'Ied. Hal ini didasarkan juga pada tindakan sebagian sahabat ketika melihat sebagian umara' mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum'at, mereka mengingkarinya dan berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya."
Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-.
Benar, apabila beristighatsah dalam khutbah Jum'at untuk meminta hujan, disyari'atkan mengangkat kedua tangan saat istighatsah itu, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya pada kondisi ini. Karenanya, apabila imam beristisqa' pada khutbah Jum'at atau pada khutbah 'Ied, disyariatkan baginya mengangkat kedua tangannya mengikuti contoh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: "Mengangkat tangan ketika berdoa saat khutbah hanya disyari'atkan pada saat do'a istisqa' (meminta hujan) saja, berdasarkan hadits Anas bin Malik radliyallah 'anhu. Karenanya, apabila Imam berdoa untuk meminta hujan dengan berkata: "Ya Allah turunkanlah hjan kepada kami, Ya Allah tolong kami," Pada saat ini kedua tangan diangkat –khatib dan para hadirin sama-sama mengangkat tangan-. Dan pada kondisi selain itu, tidak disyari'atkan mengangkat tangan, baik bagi imam atau makmum. Karena inilah, para sahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khutbah Jum'at. Dan imam ketika berdo'a hanya disyari'atkan untuk memberikan isyarat (menunjuk) ke atas, kepada Dzat yang dituju dalam doa, yaitu Allah Tabaraka wa ta'ala. Wallahu a'lam. Oleh Ustadz  Badrul Tamam

No comments:

Post a Comment

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar