Adakalanya kita melihat sejumlah jamaah (jum'at) menengadahkan tangannya sambil mengaminkan doa (dengan jelas) saat khotib berdoa, namun tak jarang pula kita melihat beberapa ikhwan kita hanya terdiam konsentrasi dengan doa dari sang khotib, tanpa tengadah tangan dan tanpa mengaminkan (dengan keras) doa khotib.
Lantas bagaimana sikap kita seharusnya melihat fenomena ini. Berikut kami kopikan penjelasan dari Ustadz Badrul Tamam mengenai hal itu.
Dalam aktifitas
ibadah shalat Jum'at, sering kita lihat macam cara khatib Jum'at dalam berdoa.
Ada yang berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Ada juga yang hanya
mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ke atas. Terkadang hal tersebut membuat
kita bingung dan bertanya-tanya, manakah yang benar? Berikut ini ulasan tentang
masalah tersebut.
Mengangkat
Tangan Bagi Imam
Ulama berbeda
pendapat tentang mengangkat tangan untuk berdoa dalam khutbah Jum'at. secara
garis besar ada dua pendapat yang masyhur.
Pendapat Pertama, mengangkat tangan untuk berdoa di dalam khutbah boleh-boleh saja. Ini
adalah salah satu pendapat madzhab Hambali sebagaimana yang diungkapkan oleh
Ibnu 'Aqil dalam al-Furu', juga pendapat sebagian ulama Malikiyah yang dinukil
oleh Qadli 'Iyadl dan yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam Syarh Muslim. Mereka
berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa.
Imam al-Bukhari
telah membuat satu bab dalam Shahihnya dengan bentuk global, "Bab
Raf'ul Yadain fil Khutbah". Seolah-olah beliau berpendapat
bolehnya mengangkat kedua tangan dalam khutbah dengan dasar bahwa beliau tidak
mengikat mengangkat tangan dengan apapun dalam menyusun bab ini.
Dalil lain
kelompok ini adalah sebuah hadits dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam ketika meminta hujan pada hari Jum'at, beliau mengangkat
kedua tangannya dan berdoa." (Lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al
Istisqa', no. 1031 dan Shahih Muslim, Kitab al-Istisqa', no. 895, 1186)
Pendapat kedua: Menyatakan bahwa mengangkat tangan saat berdoa pada waktu khutbah Jum'at
tidak disyari'atkan kecuali dalam Istisqa' (doa meminta hujan). Ini adalah
pendapat Imam Malik (Lihat: Ikmal Mu'allim: 3/277), Madzhab Syafi'i (Lihat:
Syarh Muslim oleh Imam Nawawi 3/428). Dan Syaikhul Islam menyatakan bahwa ini
merupakan pendapat yang lebih benar menurut madzhab Hambali (Lihat:
al-Ikhtiyaraat hal. 148)
Dalil mereka
adalah hadits `Umarah bin Ru-aibah, bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan
mengangkat kedua tangannya ketika di atas mimbar, lalu ia ('Umarah) berkata
kepadanya:
قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ
هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ
"Semoga
Allah memburukkan kedua tanganmu ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melebihkan tatkala sedang berdo'a selain
seperti ini, sambil mengangkat jari telunjuknya." (HR. Muslim no. 874,
Sunan Abi Dawud no. 1104, dan al-Tirmidzi no. 515)
Imam al-'Aini dalam
Syarh Abi Dawud berkata: "Dan Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muslim,
Tirmidzi, dan Nasai. Di dalamnya: termasuk sunnah agar tidak mengangkat tangan
dalam khutbah, ini adalah pendapat Malik, Syafi'i, dan selainnya."
Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan dari al-Zuhri, berkata: "Mengangkat tangan pada Khutbah
Jum'at adalah perkara muhdats (yang diada-adakan)."
Beliau juga
diriwayatkan dari Thawus, bahwa beliau membenci mengangkat tangan saat berdoa
pada hari Jum'at. Dan beliau sendiri tidak mengangkat kedua tangannya."
(Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 2/55)
Imam Al-Baihaqi
berkata, "Bagian dari sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangan saat
berdo'a dalam khutbah. Dan cukup mengisyaratkan dengan jarinya." (Lihat;
Al-Sunan al-Kubra: 3/210)
Imam al-Nawawi
berkata dalam menjelaskan kandungan hadits di atas, "Di dalamnya terdapat
sunnah agar tidak mengangkat tangan saat khutbah, ini adalah pendapat Malik,
para sahabat kami dan selain mereka." (Syarh Muslim: 6/162) dan beliau
berkata dalam al Iqna' dan Syarahnya, "Imam dimakruhkan mengangkat kedua
tangannya saat berdoa dalam khutbah. Al-Majd berkata, "Itu bid'ah, sesuai
dengan pendapat ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan selain mereka." (Kasyaful
Qana' 'an Matni al-Iqna', 2/37)
Mengangkat tangan pada Khutbah Jum'at adalah perkara
muhdats (yang diada-adakan).
Imam
al-Zuhri
Syaikhul Islam
berkata, "Dimakruhkan bagi imam mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a
saat khutbah. Ini adalah salah satu dari pendapat yang lebih benar menurut
sahabat kami (madzhab Hambali), karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
apabila beliau berdo'a hanya mengisyaratkan dengan jarinya (telunjuknya).
Adapun dalam istisqa', beliau mengangkat kedua tangannya ketika beristisqa
(bedoa meminta hujan) di atas mimbar." (Lihat: Al-Ikhtiyaraat, hal. 148)
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, "Adalah beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan
dengan jari telunjuknya dalam khutbahnya ketika berdzikir kepada Allah Ta'ala
dan ketika berdoa." (Zaadul Ma'ad: 1/428)
Imam al-Syaukani
memakruhkan mengangkat kedua tangan saat berdoa di atas mimbar, hal itu bid'ah.
(Nailul Authar: 3/283)
Kesimpulan
Pendapat yang
benar dalam masalah ini adalah tidak mengangkat kedua tangan saat berdoa di
atas mimbar, kacuali apabila imam beristisqa (berdoa meminta hujan) dalam
khutbahnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain, dari hadits Anas bin
Malik radliyallah 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tidak mengangkat kedua tangannya pada salah satu dari doa yang dipanjatkannya
kecuali pada doa istisqa'. Sungguh pada saat itu beliau mengangkat kedua
tangannya sehingga tampak warna putih di kedua ketiaknya." (HR. Bukhari
no. 1031 dan Muslim no. 895)
Jadi amalan Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangan ketika berdoa dalam
khutbahnya karena sebab tertentu, yaitu karena beristisqa' atau meminta hujan.
Apabila tidak ada sebab tersebut maka dikembalikan pada ketentuan awal, yaitu
tidak mengangkat tangan saat berdoa dalam khutbah Jum'at.
Dan bagi khatib,
agar mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ketika berdo’a di atas mimbar,
serta tidak mengangkat kedua tangannya. Wallahu a'lam bil Shawab.
Bagaimana dengan
Makmum?
Pada dasarnya
tidak ada perbedaan antara imam dan makmum dalam masalah di atas. Artinya
makmum juga tidak disyari'atkan untuk mengangkat tangan saat khatib berdoa pada
waktu khutbah, sebagaimana imam. Masalah ini sebagaimana kita berdalil tidak
adanya shalat sunnah qabliyah Jum'at bagi makmum dengan dasar Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tidak melaksanakannya, padahal waktu itu beliau sebagai
imam bukan makmum.
Berikut ini kami
sertakan jawaban Syaikh Ibnu Baazz dan Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahumallah tentang masalah ini.
Artinya makmum juga tidak disyari'atkan untuk
mengangkat tangan saat khatib berdoa pada waktu khutbah, sebagaimana imam.
Fatwa Syaikh
Ibnu Bazz
Mengangkat
tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah
'Ied –bagi imam maupun makmum-. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan
khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara.
Adapun mengangkat tangan tidak disyari'atkan, karena Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya saat khutbah
jum'at dan tidak pula saat khutbah 'Ied. Hal ini didasarkan juga pada tindakan
sebagian sahabat ketika melihat sebagian umara' mengangkat kedua tangannya saat
khutbah Jum'at, mereka mengingkarinya dan berkata, "Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya."
Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah
Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-.
Benar, apabila
beristighatsah dalam khutbah Jum'at untuk meminta hujan, disyari'atkan
mengangkat kedua tangan saat istighatsah itu, karena Nabi shallallahu
'alaihi wasallam mengangkat tangannya pada kondisi ini. Karenanya, apabila
imam beristisqa' pada khutbah Jum'at atau pada khutbah 'Ied, disyariatkan
baginya mengangkat kedua tangannya mengikuti contoh Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam.
Fatwa Syaikh
al-Utsaimin
Syaikh Utsaimin rahimahullah
berkata: "Mengangkat tangan ketika berdoa saat khutbah hanya disyari'atkan
pada saat do'a istisqa' (meminta hujan) saja, berdasarkan hadits Anas bin Malik
radliyallah 'anhu. Karenanya, apabila Imam berdoa untuk meminta hujan
dengan berkata: "Ya Allah turunkanlah hjan kepada kami, Ya Allah tolong
kami," Pada saat ini kedua tangan diangkat –khatib dan para hadirin
sama-sama mengangkat tangan-. Dan pada kondisi selain itu, tidak disyari'atkan
mengangkat tangan, baik bagi imam atau makmum. Karena inilah, para sahabat
mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat berdoa
dalam khutbah Jum'at. Dan imam ketika berdo'a hanya disyari'atkan untuk
memberikan isyarat (menunjuk) ke atas, kepada Dzat yang dituju dalam doa, yaitu
Allah Tabaraka wa ta'ala. Wallahu a'lam. Oleh Ustadz Badrul Tamam
No comments:
Post a Comment