Translate

Saturday, 13 February 2010

MUI Bangka Haramkan “Valentine Day” bagi Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka mengharamkan Hari Kasih Sayang ("Valentine Day") yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari bagi muslim yang merayakannya karena tidak sesuai dengan Al Quran dan Hadits. "Selain hanya buatan manusia, Hari Kasih Sayang yang biasa disebut `Valentine Day` itu merupakan budaya Barat," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka, Provinsi Babel Yubahar Hasan, di Sungailiat, Rabu (10/2).
Ia mengatakan acara yang biasa digemari kaum muda tersebut biasanya justru digunakan ajang hura-hura serta melakukan perbuatan negatif yang melanggar norma agama. "Dalam ajaran Islam, kasih sayang dilaksanakan kapan saja dan tidak mesti dijadwalkan satu setahun sekali. Setiap saat justru kita harus berkasih sayang, namun dengan cara cara sesuai syariat Islam," katanya.

Menurut dia, peradapan anak muda sekarang memang berbeda dibandingkan dengan zaman dulu, karena perilaku anak muda sekarang sudah terlalu jauh menyimpang dan bahkan bergandengan tanpa dengan lain jenis sebelum menikah. "Kasih sayang menurut Islam adalah mengerjakan aturan hukum agama sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad Saw., yaitu bertakwa kepada Allah Swt. dan menghormati kedua orang tua," katanya.

Selain itu, katanya, kasih sayang menurut Islam tidak diperbolehkan bergandengan tangan antara laki-laki dan perempuan di luar muhrim. "Kita saling mendoakan antara umat Islam ke jalan Allah Swt. juga sudah termasuk saling sayang menyayangi dengan teman yang lain atau saudara sesama Islam," katanya.

Ia menyarankan kepada organisasi-organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah agar terus melakukan pembinaan keagamaan kepada anak-anak muda supaya selalu menjalankan perintah Allah Swt dan meninggalkan larangannya. "MUI tidak pernah memberikan pembinaan langsung kepada pemuda, namun hanya mengeluarkan fatwa yang dianggap penting saja," katanya.

Ringtone Islam tidak Diharamkan

Tentang penggunaan ringtone bagi handphone dengan nada Islam tidak diharamkan, namun hendaknya tidak digunakan sembarangan. "Penggunaan nada dering dengan Asma Allah Swt atau nada Islam hendaknya digunakan di tempat yang suci, kalau di tempat yang dianggap tidak suci seperti WC hendaknya jangan dipakai," katanya.

Ia mengatakan penggunakan dering nada Islam pada sambungan handphone dalam Islam tidak diharamkan tetapi juga tidak diharuskan atau diwajibkan. "Ringtone dengan nada sambung kalau tidak diimbangi dengan nada Islam bisa saja menimbulkan `riya` (sombong) karena dianggap mempunyai ilmu agama yang lebih. Begitu pula akan dikhawatirkan menimbulkan fitnah oleh pihak yang tidak menyukainya," ujarnya. (rep/arrahmah.com)

No comments:

Post a Comment

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar