“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan
berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada
kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Dalam istilah
ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk
jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian
Udh-hiyah
Udh-hiyah
adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam
rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut
Syarat dan
Keutamaannya
Dalil yang menunjukkan
disyariatkan menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan
kesepakatan para ulama.
Adapun dari
Al-Qur’an, diantaranya adalah firman Allah Subhanahu
wa Ta'ala: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.”
(Al-Kautsar:2)
Adapun dalil
dari AS-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda
beliau adalah hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu
‘anhu: “Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat.
Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat
demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah
menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk
keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” HR. Al-Bukhari dan
Muslim)