Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati Jin penjaga desa (Mbaureksa: jawa). Untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan “Sedekah Bumi” yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung), karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala ?