Translate

Tuesday, 7 July 2020

HUKUM SEDEKAH BUMI (Termasuk larung sesaji, sedekah Laut dsb)

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 56-57.

 Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati Jin penjaga desa (Mbaureksa: jawa). Untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan “Sedekah Bumi” yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung), karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala ?

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar