Zakat(Arab: زكاة[zækæ], artinya
"yang
memurnikan" atau "sedekah"), adalah rukun ketiga dari LimaRukun Islam. Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta dalam
nilai tertentu dimana perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Zakat kemudian biasanya disalurkan kepada fakir miskin danyang membutuhkan.