Translate

Saturday 21 September 2013

Fiqih Qurban

Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut

Syarat dan Keutamaannya
Dalil yang menunjukkan disyariatkan menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
Adapun dari Al-Qur’an, diantaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar:2)
Adapun dalil dari AS-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Entri Populer

Majelis Ulama Indonesia

Radio Dakwah Syariah

Nahimunkar